Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritisi Gugatan Sistem Pemilu ke MK, Nusron Wahid: Sudah Pernah Diputuskan, Kok Diajukan Lagi?

Kompas.com - 31/12/2022, 12:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid mengkritisi gugatan uji materi yang diajukan sejumlah politisi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi ini mempersoalkan aturan sistem proporsional terbuka dalam pemilu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Tata cara JR di MK itu seperti apa? Apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu? Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya setelah diputus dan disahkan oleh MK, hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final.

Baca juga: KPU Bantah Dorong Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024

Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda, Nusron berpendapat keputusan mereka adalah keputusan MK sebagai sebuah lembaga hukum.

“Jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK itu di kemudian hari bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK terdahulu untuk mengugatnya lagi di kemudian hari. Sehingga dapat merusak legitimasi hukum di Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian menurutnya gugatan ini sudah sepantasnya ditolak atau diabaikan oleh MK.

Nusron menilai, jika MK tetap menerima dan memprosesnya, maka bisa mempengaruhi kredibilitasnya sendiri.

Menurut Nusron gugatan ke MK ini bukan seperti gugatan kasus perdata dan pidana yang sudah diputuskan Mahkamah Agung yang jika ada novum atau bukti baru keputusan bisa berubah.

Baca juga: Ini Alasan PDI-P, Dukung Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

"Tapi ini review atau suatu UU sesuai atau tidak dengan konstitusi UIUD. Oleh MK susah diputuskan. Jadi ini masalah tafsiran dan keputusan di mana MK sudah memutuskan. Kok diajukan lagi. Ini ada apa?" ungkapnya.

Nusron juga mengingatkan kepada MK agar jangan sampai ada kesan MK dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kecuali MK belum pernah ambil keputusan. Bisa jadi memang tidak ada tekanan dan pengaruh politik. Tapi karena sudah ada keputusan, kalau kemudian berubah tampak ada sentimen kepentingan," tegasnya.

Dia lantas menjelaskan sebuah asas hukum bahwa negara harus menghormati proses dan hasil pengadilan sebelumnya untuk tujuan menjaga kepastian hukum.

Masalah ini sudah ada dalam UU MK Pasal 69 ayat 1 dan 2. Dalam UU MK disebutkan Pasal 60 (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

Lalu pada ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Menurut Nusron, jika ingin ada perubahan terhadap sistem pemilu atau UU Pemilu bisa dilakukan legislative review (LR).

“Ini tempatnya di DPR bukan di MK, jadi kalau mau dibawa saja ke DPR soal keinginan mengubah pasal tersebut,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan terbuka kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Pasalnya, saat ini ada gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terkait sistem proporsional terbuka.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka kontestasi elektoral mendatang bisa dilaksanakan dengan proporsional tertutup.

Proporsional tertutup berarti hanya ada gambar parpol di surat suara yang nantinya bakal dipilih oleh masyarakat.

Sejak 2004, gelaran pemilu di Tanah Air telah memakai sistem proporsional terbuka, di mana nama-nama calon pemimpin ditampilkan pada surat suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com