Hendra Kurniawan juga dijerat Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di awal bulan Oktober 2022, publik kembali digegerkan dengan adanya penangkapan jenderal bintang dua terkait kasus jual beli narkoba, yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022. Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Hendra Kurniawan Kecewa Kena Prank Sambo: 15 Tahun Saya Mengabdikan Diri, Sudah Cukup Berkorban
Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.
Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Tak lama setelah pengungkapan ini, Kapolri juga telah mecopot Teddy Minahasa dari jabatan Kapolda Sumbar.
Baca juga: Kejati DKI Targetkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa dkk Disidangkan Awal Januari 2023
Teddy Minahasa juga batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Setelah dicopot, ia langsung dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Listyo Sigit.
Deretan kejadian yang melibatkan para petinggi Polri itu dinilai merusak kepercayaan publik ke institusi Korps Bhayangkara.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, pengungkapan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa saja tak cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Pengungkapan kasus TM ini tidak akan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).
Alih-alih meningkatkan kepercayaan publik, menurutnya, penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba justru memunculkan asumsi adanya perang antarfaksi di internal Polri.
Kondisi demikian mungkin terjadi mengingat pola pembinaan karier SDM Polri masih jauh dari meritokrasi dan lebih mementingkan kedekatan, kolusi, atau nepotisme.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cerita Saat Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.