JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengaku awalnya tidak tahu AKP Irfan Widyanto yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hendra Kurniawan mengaku baru tahu Irfan Widyanto yang mengambil CCTV itu saat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengumpulkan semua polisi yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Kapolri ke Hendra Kurniawan: Ditangani secara Profesional dan Prosedural
Awalnya, Hendra Kurniawan mengaku tidak tahu siapa yang mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia mengaku hanya diberitahu oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria bahwa yang mengambil CCTV adalah anak buah mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).
"Yang dibilang begitu kepada saya, 'ada anggota saya junior juga'. Tidak dijelaskan, tidak disebutkan (nama dan pangkatnya)," ujar Hendra Kurniawan.
Hendra menjelaskan, ia kini sudah tahu bahwa Irfan Widyanto yang mengambil CCTV itu.
Hal itu diketahunya karena pada 23 Juli 2022, semua polisi yang saat itu diduga terlibat kasus Ferdy Sambo dikumpulkan oleh tim khusus (tim khusus) yang dipimpin oleh Wakapolri.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Pernah ke Ruangan Ferdy Sambo pada 13 Juli
"Ketika sama-sama kan dikumpulkan di tanggal 20 apa 23 saya lupa, dikumpulkan oleh Kapolri, oleh Wakapolri. Terkait masalahnya kasus ini semuanya," katanya.
Hendra Kurniawan mengatakan, semua polisi yang diduga terlibat saat itu dipanggil, mulai dari eks Karo Provos Divisi Propam Brigjen Benny Ali hingga eks Spri Kadiv Propam Kompol Chuck Putranto.
Menurutnya, semua orang dikumpulkan berurutan. Di belakang mereka, ada banyak penyidik timsus.
"Dipanggil lah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu, termasuk Chuck semuanya diurutin. Di belakang berdiri semua penyidik. Betul (jadi tahu yang ambil CCTV AKP Irfan)," ujar Hendra Kurniawan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan Private Jet untuk ke Jambi, Arahan Ferdy Sambo
Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan,Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Intimidasi Keluarga Brigadir Yosua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.