FENOMENA mafia pengadilan terjadi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Keberadaan mafia peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik.
Beberapa pakar menilai panjangnya birokrasi penangan perkara menjadi salah satu sebab, di samping lemahnya pengawasan internal terhadap praktik tumbuhnya mafia penangan perkara.
Penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Agung merupakan tindakan yang sangat serius karena hakim merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan.
Dalam kedudukannnya sebagai hakim agung, yang disebut "Yang Mulia", penyuapan yang diterima hakim dapat merusak integritas sistem peradilan dan menyebabkan kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa.
Akibatnya Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng keadilan, porak poranda.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaringan mafia penangan perkara yang akhirnya berujung pada nama Hakim Agung Sudrajad.
Dalam pendalamnnya, KPK menetapkan 14 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan hakim yustisial Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari nama-nama tersangka ini, kita melihat bahwa ada jaringan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yaitu mulai dari PNS, hakim, advokat, pihak ketiga.
Dari mana mata rantai suap menyuap itu bermula?
Awal mula penyuapan terhadap hakim di MA tidak dapat diketahui dengan pasti. Namun, korupsi telah terjadi sejak lama dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat di seluruh dunia.
Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, pernah dibentuk Satgas Mafia Peradilan. Kemudian Reformasi Hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.