Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2022, 10:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Berikut ini kasus sejumlah jenderal di institusi Korps Bhayangkara yang menjadi sorotan sepanjang 2022.

Ferdy Sambo, pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo merupakan Mantan Kadiv Propam Polri yang kini sudah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri atas perbuatnnya.

Ia didakwa membunuh salah satu ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Sambo didakwa bersama dengan istrinya Putri Candrawathi; ajudannya Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal; serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Selesaikan agar Citra Polri Tak Babak Belur...

Ferdy Sambo berdalih alasan pembunuhan itu akibat tindakan Brigadir J yang telah memerkosa istrinya saat berada di rumahnya yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Hingga kini, kasus pembunuhan ini masih berproses di pengadilan. Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hendra Kurniawan, kasus obstruction of justice

Dalam melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Ferdy Sambo turut melibatkan sejumlah bawahannya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Dalam dakwaannya, Hendra Kurniawan disebut orang yang memastikan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus seluruh rekaman kamera CCTV yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain Hendra dan Sambo, perintangan penyidikan itu dilakukan bersama Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Menurut dakwaan, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Kompol Baiquni Wibowo menemui AKBP Arif Rachman Arifin.

Baiquni menyampaikan semua file rekaman kamera CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J yang sempat disimpan di laptopnya sudah dihapus.

"Kemudian, Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir mobil Arif, setelah itu Baiquni Wibowo pergi," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022.

Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja

Di hari yang sama pada sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman melalui WhatsApp Call menanyakan soal rekaman kamera CCTV itu karena sebelumnya Ferdy Sambo memerintahkan supaya seluruhnya dihapus.

Atas perbuatannnya, Hendra Kurniawan dan anggota lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com