Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Pertaruhan Citra Polri di Tengah Kelakuan Jenderal-jenderal "Nakal" Sepanjang 2022

Kompas.com - 31/12/2022, 10:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Berikut ini kasus sejumlah jenderal di institusi Korps Bhayangkara yang menjadi sorotan sepanjang 2022.

Ferdy Sambo, pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo merupakan Mantan Kadiv Propam Polri yang kini sudah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri atas perbuatnnya.

Ia didakwa membunuh salah satu ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Sambo didakwa bersama dengan istrinya Putri Candrawathi; ajudannya Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal; serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Selesaikan agar Citra Polri Tak Babak Belur...

Ferdy Sambo berdalih alasan pembunuhan itu akibat tindakan Brigadir J yang telah memerkosa istrinya saat berada di rumahnya yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

Hingga kini, kasus pembunuhan ini masih berproses di pengadilan. Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kenapa Pengacara Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam?

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Hendra Kurniawan dalam ruang sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hendra Kurniawan, kasus obstruction of justice

Dalam melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Ferdy Sambo turut melibatkan sejumlah bawahannya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Dalam dakwaannya, Hendra Kurniawan disebut orang yang memastikan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus seluruh rekaman kamera CCTV yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain Hendra dan Sambo, perintangan penyidikan itu dilakukan bersama Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Menurut dakwaan, pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Kompol Baiquni Wibowo menemui AKBP Arif Rachman Arifin.

Baiquni menyampaikan semua file rekaman kamera CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J yang sempat disimpan di laptopnya sudah dihapus.

"Kemudian, Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir mobil Arif, setelah itu Baiquni Wibowo pergi," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022.

Baca juga: ART Ferdy Sambo: Kondisi Putri Candrawathi Sehari Setelah Kematian Brigadir J Baik-baik Saja

Di hari yang sama pada sekitar pukul 23.00 WIB, Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman melalui WhatsApp Call menanyakan soal rekaman kamera CCTV itu karena sebelumnya Ferdy Sambo memerintahkan supaya seluruhnya dihapus.

Atas perbuatannnya, Hendra Kurniawan dan anggota lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis yakni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com