Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan PPKM Dinilai Tidak Tepat, Pemerintah Disebut Hanya Pertimbangkan Faktor Ekonomi-Politik

Kompas.com - 30/12/2022, 19:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, langkah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak tepat. Sebab, Indonesia sampai saat ini masih mencatatkan kasus Covid-19.

Dia menilai, pencabutan kebijakan pengendalian Covid-19 ini lebih mempertimbangkan faktor politik dan ekonomi. 

"Keputusan pencabutan PPKM ini sangat sulit dihindari, lebih bernuansa politis dan ekonomi," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (30/12/2022).

"Kalau saya melihat, mencabut PPKM dalam konteks saat ini lebih banyak minusnya daripada plusnya," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini

Memang, kata Dicky, kasus Covid-19 di Indonesia belakangan tampak mengalami penurunan. Namun, itu tak lepas dari minimnya angka pengetesan.

Dia mengingatkan, sejumlah negara seperti China baru-baru ini mengalami lonjakan kasus Covid-19. Varian baru virus corona terus bermutasi menembus antibodi tubuh, baik yang dihasilkan oleh vaksin maupun secara alami dari penularan virus.

Bukan tidak mungkin peningkatan serupa juga terjadi di Tanah Air. Apalagi, Indonesia telah mengonfirmasi masuknya subvarian corona BF.7.

"Yang saat ini beredar adalah subvarian-subvarian yang sangat efektif menginfeksi, bisa menginfeksi ulang, bisa menembus barikade proteksi," ujarnya.

Selain itu, lanjut Dicky, saat ini dunia tengah dalam masa libur panjang Natal dan tahun baru, sehingga mobilitas penduduk diprediksi naik.

Baca juga: PPKM Dicabut, Masker Tetap Dipakai di Kerumunan dan Dalam Ruangan

Data mencatat, umumnya, kasus Covid-19 mengalami kenaikan setelah masa libur panjang, seperti Natal dan tahun baru atau Lebaran. Oleh karenanya, alangkah lebih baik jika pencabutan PPKM ini ditunda.

"Artinya lebih baik (pencabutan PPKM) dilakukan setelah Nataru (Natal dan tahun baru)," ujar Dicky.

Sebenarnya, lanjut Dicky, sah-sah saja jika pemerintah mengutamakan faktor ekonomi untuk menghapus PPKM. Namun, setelah ini, harus ada langkah lain untuk mencegah penyebaran virus.

Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Di sisi lain, pemerintah mesti menyiapkan fasilitas kesehatan secara memadai. Tak kalah penting, vaksin lengkap dan dosis ketiga atau booster harus terus dikebut.

"Kesadaran kemandirian ini kan menjadi pertanyaan berikut dan tentunya harus ada rambu-rambu menjaga itu, karena bagaimanapun situasinya kan masih pandemi," tutur Dicky.

Adapun PPKM dicabut mulai Jumat (30/12/2022). Keputusan pencabutan kebijakan pengendalian Covid-19 itu akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate tercatat 4,79 persen, sedangkan angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat memakai masker ketika berada di kerumunan atau di dalam ruangan. Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga akan tetap digalakkan.

Pemerintah menyebut, PPKM dapat kembali diberlakukan jika kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com