Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden PKS Harap Ada Tiga Paslon Capres untuk Hindari Polarisasi

Kompas.com - 30/12/2022, 18:48 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menilai, penting bagi semua pihak untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah meningkatnya intensitas politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Syaikhu pun mengajak seluruh elemen bangsa harus mengedepankan harmoni dan keutuhan di atas kepentingan partai atau kelompok.

“Menjadi tugas kita bersama untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa. Tahun 2023 intensitas politik diprediksi akan semakin tinggi menjelang Pemilu 2024," ujar Syaikhu dalam pidato akhir tahun Presiden PKS, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Soal Wacana Andika Cawapres Anies, Pengamat: Demokrat-PKS Ogah Terima “Cek Kosong”

Syaikhu pun menyinggung terjadinya polarisasi berkepanjangan yang di tengah masyarakat pada Pemilu 2019. Peristiwa itu, menurut dia, salah satu penyebabnya karena hanya ada dua pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Bangsa ini sudah banyak belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya Pilpres 2019 bahwa kontestasi politik yang seharusnya mengantarkan pada keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru malah berujung pada polarisasi berkepanjangan di tengah masyarakat,” terang Syaikhu.

“Salah satu sebab terjadinya polarisasi adalah runcingnya pesaingan pada kontestasi Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar eks Wakil Wali Kota Bekasi itu.

Baca juga: Wacana Anies-Andika Perkasa Mungkin Didukung Nasdem, tapi Terganjal Restu Demokrat-PKS

Syakihu menambahkan, PKS menghendaki terwujudnya tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menghindari adanya polarisasi seperti pemilu sebelumnya.

Hal itu juga tengah diperjuangkan PKS melalui uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang president threshold atau ambang batas pencalonan Presiden.

“PKS pada Pilpres 2024 menghendaki terbentuknya minimal tiga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Namun mewujudkan hal tersebut tidak lah mudah," kata Syaikhu.

"Selama ini Presidential Threshold 20 persen amatlah tinggi sehingga membatasi hak dan peluang partai politik untuk dapat mengusung capres dan cawapres,” ucapnya.

Baca juga: Kriteria Capres PKS yang Akan Dideklarasikan Awal 2023

Lebih jauh, Syaikhu menegaskan upaya PKS dalam mewujudkan lebih dari dua paslon telah dilakukan dengan membangun koalisi dengan partai lain di antaranya koalisi perubahan yang sedang digagas bersama Partai Nasdem dan Demokrat.

“PKS menyakini dengan terbentuknya minimal 3 paslon capres dan cawapres akan mampu memitigasi dan meminimalisasi polarisasi di tengah masyarakat serta memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi masyarakat,” kata Anggota DPR Komisi V itu.

"PKS menghendaki hadirnya poros perubahan yang mampu melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter nasionalis religius dan menjadi simbol perubahan untuk Indonesia yang lebih baik,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com