JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah dapat kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bila ada lonjakan kasus Covid-19.
"PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pencabutan PPKM Dilandasi Kajian Sains
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak larut dalam euforia pencabutan PPKM karena hal itu bukan berarti pandemi telah berakhir.
Tito pun meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat sedang berada di tempat publik.
Warga yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek juga diminta untuk mengenakan masker.
"Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker ini juga membuat kebiasaan baru, habit baru," kata Tito.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 agar tidak ragu melakukan tes PCR maupun antigen dan melakukan isolasi mandiri bila dinyatakan positif.
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan
Pemerintah pun masih akan tetap menggulirkan vaksinasi baik primer maupun booster khususnya kepada kelompok warga yang rentan terkena Covid-19.
Diketahui, pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat 30 Desember karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin membaik.
Hal itu tercermin dari angka penularan 1,7 per satu juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen yang semuanya berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, temasuk masukan-masukan dari para epidemiolog tentang tadi imunitas masyarakat seperti apa, perkembangan virusnya seperti apa, semuanya," kata Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.