Adapun PPKM dicabut mulai Jumat (30/12/2022). Keputusan pencabutan kebijakan pengendalian Covid-19 itu akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Vaksinasi Harus Tetap Digalakkan
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate tercatat 4,79 persen, sedangkan angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat memakai masker ketika berada di kerumunan atau di dalam ruangan. Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga akan tetap digalakkan.
Pemerintah menyebut, PPKM dapat kembali diberlakukan jika kasus Covid-19 di Tanah Air melonjak lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.