Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Kompas.com - 30/12/2022, 16:26 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual dan resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” tutur Hasyim.

Baca juga: Partai Ummat Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual di Semua Provinsi, Termasuk NTT dan Sulut

Ia pun menjelaskan, setelah keputusan tersebut, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” sebut dia.

Adapun Partai Ummat dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah rekapitulasi verifikasi faktualnya Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi Tanah Air.

Termasuk di dua provinsi yang sebelumnya menjadi ganjalan, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca juga: KPU Bakal Putuskan Status Verifikasi Faktual Partai Ummat Hari Ini

Di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota, sementara syarat minimalnya adalah MS di 17 kabupaten/kota.

Sedangkan di Sulut Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.

“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik.

Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual pada Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Sederet Drama Debut Partai Ummat Menuju 2024, Sempat Gagal hingga Isu Arahan Pimpinan

Namun keputusan itu ditentang, dan Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akhirnya Bawaslu meminta Partai Ummat, dan KPU melakukan mediasi. Keduanya pun bertemu pada Senin (19/12/2022), dan Selasa (20/12/2022).

Keduanya sepakat untuk mengulang proses verifikasi Partai Ummat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com