Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Usul Dibentuk Tim Independen untuk Kawal Rekomendasi Tim PPHAM

Kompas.com - 29/12/2022, 20:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi atau laporan kerja dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Tim PPHAM diketahui telah rampung membuat rekomendasi dan menyerahkannya ke Menkopolhukam Mahfud MD untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, ad hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua," kata Moeldoko usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, usulan itu juga disampaikan dalam rapat bersama Mahfud, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Tim PPHAM.

Baca juga: Tugas Tim PPHAM Selesai, Presiden Jokowi Diminta Akui soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

Moeldoko mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 telah mengamanatkan dibentuknya Tim PPHAM.

Tim itu juga telah menjalankan tugas sesuai aturan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.

"Nanti pasti dari presiden akan menyatakan sesuatu. Di antaranya mungkin bisa saja untuk ditindaklanjuti atas rekomendasi itu. Maka harus ada yang ngawal sehingga apa yang menjadi kebijakan presiden itu nanti terkontrol dengan baik," ujar Moeldoko.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan membantu mengawal isi rekomendasi Tim PPHAM.

Kendati demikian, Moeldoko belum mau membeberkan soal isi rekomendasi dan skema bantuan ke korban pelanggaran HAM berat. Sebab, tak mau mendahului Presiden Jokowi.

"Tapi setidak-tidaknya bisa juga nanti menggunakan lembaga LPSK. Mungkin. Itu pilihan-pilihannya," katanya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Kendala Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan materi laporan rekomendasi PPHAM sesuai dengan mandat yang diberikan, yakni memuat tiga hal.

Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.

"Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu," kata Mahfud.

Sedangkan, Mahfud mengatakan, soal potensi pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa depan diatur dalam instrumen hukum serta Pengadilan HAM yang bernaung di bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, Tim PPHAM tidak mencari siapa yang salah dalam pelanggaran HAM berat masa lalu. Tetapi, hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, hingga psikologis.

Baca juga: Mahfud Sebut Tugas Tim PPHAM Hanya Menyantuni Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com