JAKARTA, KOMPAS.com - Ketuam Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM) Makarim Wibisono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hal itu disampaikan Makarim Wibisono setelah tugas timnya selesai dan diserahkan ke Tim Pengarah PPHAM.
"Usulan dari Tim PPHAM kepada bapak presiden agar bisa membuat pernyataan presiden Republik Indonesia mengenai pelanggaran HAM masa lalu," kata Makarim di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dengan pengakuan tersebut maka pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Harus Diadili
Namun, Makarim tidak merinci kasus pelanggaran HAM masa lalu apa saja yang harus diakui oleh pemerintah.
Sementara itu, tugas Tim PPHAM telah selesai dan diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko selaku tim pengarah.
Makarim menjelaskan tugas yang diamanatkan kepada Tim PPHAM, di antaranya soal pengungkapan dan pemberian analisa pada pelanggaran HAM masa lalu.
Kedua, menyusun rekomendasi mengenai pemulihan korban. Ketiga, soal menyusun rekomendasi agar supaya masalah pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Dalam hal ini kami sudah menyusun di dalam satu buku," ujar Makarim.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyampaikan proses pembahasan laporan Tim PPHAM tidak mudah serta menghadapi perdebatan yang berat.
Ia menekankan bahwa masing-masing anggota tim yang terdiri dari akademisi dan praktisi HAM memiliki argumen masing-masing.
"Sehingga ditemukan istilah yang bagus bahwa tim ini mencari kemungkinan dari berbagai ketidakmungkinan. Jadi, selama ini mungkin tidak dilakukan krn banyak hal, mencari kemungkinannya, dan ini disampaikan dalam laporan ini," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud: Hasil Kerja Tim PPHAM Segera Dilimpahkan ke Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.