Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Ribut karena Bukti Sidang "Obstruction of Justice" Dipakai di Sidang Sambo

Kompas.com - 29/12/2022, 18:03 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Henry Yosodiningrat kemudian ketus mengatakan, "itu jawaban apa itu?"

Jaksa kembali menjelaskan, berita acara penyitaan tidak bisa dibuat dua kali, termasuk soal barang bukti.

"Dalam perkara ini, saya enggak tahu tentang penyitaan perkara lain. Tak usah ngajarin saya disita dalam dua kali," jawab Henry Yosodiningrat.

Majelis Hakim sempat memukul palu beberapa kali untuk menenangkan persidangan.

Hakim kemudian meminta agar Henry menyimpulkan apa yang menjadi kerugian kliennya dalam pembelaan sidang berikutnya.

"Kalau demikian masih ada kesempatan sidang berikutnya dalam perkara apapun dan atas nama terdakwa siapapun, tolong diperlihatkan," ujar Henry.

Baca juga: Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua

Majelis Hakim mengatakan, dalam persidangan kali ini tentu tidak bisa diperlihatkan karena berkas penyitaan barang bukti masih dibawa dalam perkara yang berbeda.

Jaksa kemudian menjelaskan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara 340 berkaitan dengan obstruction of justice karena terdakwa Ferdy Sambo turut serta menghalang-halangi proses hukum.

"Tetapi, kalau kita diminta, tolong tunjukkan waktunya untuk kami bawakan, bisa. (Tapi) untuk perkara (saat) ini tidak bisa," kata Jaksa.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AKP Irfan Dicecar soal Kedekatannya dengan Sambo, Status di Satgassus Merah Putih Diperdebatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com