Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Ribut karena Bukti Sidang "Obstruction of Justice" Dipakai di Sidang Sambo

Kompas.com - 29/12/2022, 18:03 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan di ruang sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terekam saat pengacara terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta barang bukti diperlihatkan di persidangan.

Henry mememinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperlihatkan barang bukti dan berita acara penyitaan.

"Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti kami tidak menemukan apakah seizin pengadilan, persetujuan pengadilan terhadap kedua barang bukti itu?" kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Majelis Hakim kemudian meminta agar Jaksa memperlihatkan berita acara penyitaan.

Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo

Namun, Jaksa mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dipegang oleh jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Jaksa bahkan menuding Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal serupa berulang kali dan sudah dijelaskan berulang kali juga.

Mendengar tudingan itu, keributan tak terhindarkan antara Jaksa dan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto.

"Hari ini baru kami tanya, siapa yang pernah tanya?" kata Henry Yosodiningrat menjawab dengan nada yang meninggi.

Baca juga: Peringatkan Jaksa karena Saksi Ahli Tak Datang di Sidang Irfan Widyanto, Hakim: Ini Ada Masa Penahanannya!

Majelis Hakim kemudian mencoba menengahi bahwa yang pernah bertanya adalah kuasa hukum dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"Saya sendiri tahu kok, cuma jelaskan lagi enggak apa-apa supaya jelas, dan enggak ada pertanyaan lagi," kata Hakim.

Jaksa lantas menjawab perkara yang membutuhkan barang bukti yang ditanyakan bukan hanya perkara obstruction of justice tersebut.

Kemudian, Jaksa menyebut bahwa berita acara penyitaan dan barang bukti ada dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya jawab, disita dalam perkara 340," kata Jaksa.

"Dalam perkara lain?" tanya Henry Yosodiningrat.

Jaksa menjawab "nanti kalau perkara 340 bapak tanya di situ".

Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV

Henry Yosodiningrat kemudian ketus mengatakan, "itu jawaban apa itu?"

Jaksa kembali menjelaskan, berita acara penyitaan tidak bisa dibuat dua kali, termasuk soal barang bukti.

"Dalam perkara ini, saya enggak tahu tentang penyitaan perkara lain. Tak usah ngajarin saya disita dalam dua kali," jawab Henry Yosodiningrat.

Majelis Hakim sempat memukul palu beberapa kali untuk menenangkan persidangan.

Hakim kemudian meminta agar Henry menyimpulkan apa yang menjadi kerugian kliennya dalam pembelaan sidang berikutnya.

"Kalau demikian masih ada kesempatan sidang berikutnya dalam perkara apapun dan atas nama terdakwa siapapun, tolong diperlihatkan," ujar Henry.

Baca juga: Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua

Majelis Hakim mengatakan, dalam persidangan kali ini tentu tidak bisa diperlihatkan karena berkas penyitaan barang bukti masih dibawa dalam perkara yang berbeda.

Jaksa kemudian menjelaskan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara 340 berkaitan dengan obstruction of justice karena terdakwa Ferdy Sambo turut serta menghalang-halangi proses hukum.

"Tetapi, kalau kita diminta, tolong tunjukkan waktunya untuk kami bawakan, bisa. (Tapi) untuk perkara (saat) ini tidak bisa," kata Jaksa.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: AKP Irfan Dicecar soal Kedekatannya dengan Sambo, Status di Satgassus Merah Putih Diperdebatkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com