JAKARTA, KOMPAS.com - Keributan di ruang sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terekam saat pengacara terdakwa Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta barang bukti diperlihatkan di persidangan.
Henry mememinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperlihatkan barang bukti dan berita acara penyitaan.
"Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti kami tidak menemukan apakah seizin pengadilan, persetujuan pengadilan terhadap kedua barang bukti itu?" kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Majelis Hakim kemudian meminta agar Jaksa memperlihatkan berita acara penyitaan.
Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo
Namun, Jaksa mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dipegang oleh jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.
Jaksa bahkan menuding Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal serupa berulang kali dan sudah dijelaskan berulang kali juga.
Mendengar tudingan itu, keributan tak terhindarkan antara Jaksa dan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto.
"Hari ini baru kami tanya, siapa yang pernah tanya?" kata Henry Yosodiningrat menjawab dengan nada yang meninggi.
Majelis Hakim kemudian mencoba menengahi bahwa yang pernah bertanya adalah kuasa hukum dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Saya sendiri tahu kok, cuma jelaskan lagi enggak apa-apa supaya jelas, dan enggak ada pertanyaan lagi," kata Hakim.
Jaksa lantas menjawab perkara yang membutuhkan barang bukti yang ditanyakan bukan hanya perkara obstruction of justice tersebut.
Kemudian, Jaksa menyebut bahwa berita acara penyitaan dan barang bukti ada dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya jawab, disita dalam perkara 340," kata Jaksa.
"Dalam perkara lain?" tanya Henry Yosodiningrat.
Jaksa menjawab "nanti kalau perkara 340 bapak tanya di situ".
Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV