Salin Artikel

Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Ribut karena Bukti Sidang "Obstruction of Justice" Dipakai di Sidang Sambo

Henry mememinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperlihatkan barang bukti dan berita acara penyitaan.

"Karena dalam berkas perkara sudah kami teliti kami tidak menemukan apakah seizin pengadilan, persetujuan pengadilan terhadap kedua barang bukti itu?" kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Majelis Hakim kemudian meminta agar Jaksa memperlihatkan berita acara penyitaan.

Namun, Jaksa mengatakan bahwa berita acara pemeriksaan dipegang oleh jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

Jaksa bahkan menuding Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal serupa berulang kali dan sudah dijelaskan berulang kali juga.

Mendengar tudingan itu, keributan tak terhindarkan antara Jaksa dan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto.

"Hari ini baru kami tanya, siapa yang pernah tanya?" kata Henry Yosodiningrat menjawab dengan nada yang meninggi.

Majelis Hakim kemudian mencoba menengahi bahwa yang pernah bertanya adalah kuasa hukum dari terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"Saya sendiri tahu kok, cuma jelaskan lagi enggak apa-apa supaya jelas, dan enggak ada pertanyaan lagi," kata Hakim.

Jaksa lantas menjawab perkara yang membutuhkan barang bukti yang ditanyakan bukan hanya perkara obstruction of justice tersebut.

Kemudian, Jaksa menyebut bahwa berita acara penyitaan dan barang bukti ada dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya jawab, disita dalam perkara 340," kata Jaksa.

"Dalam perkara lain?" tanya Henry Yosodiningrat.

Jaksa menjawab "nanti kalau perkara 340 bapak tanya di situ".

Jaksa kembali menjelaskan, berita acara penyitaan tidak bisa dibuat dua kali, termasuk soal barang bukti.

"Dalam perkara ini, saya enggak tahu tentang penyitaan perkara lain. Tak usah ngajarin saya disita dalam dua kali," jawab Henry Yosodiningrat.

Majelis Hakim sempat memukul palu beberapa kali untuk menenangkan persidangan.

Hakim kemudian meminta agar Henry menyimpulkan apa yang menjadi kerugian kliennya dalam pembelaan sidang berikutnya.

"Kalau demikian masih ada kesempatan sidang berikutnya dalam perkara apapun dan atas nama terdakwa siapapun, tolong diperlihatkan," ujar Henry.

Majelis Hakim mengatakan, dalam persidangan kali ini tentu tidak bisa diperlihatkan karena berkas penyitaan barang bukti masih dibawa dalam perkara yang berbeda.

Jaksa kemudian menjelaskan seluruh barang bukti yang disita dalam perkara 340 berkaitan dengan obstruction of justice karena terdakwa Ferdy Sambo turut serta menghalang-halangi proses hukum.

"Tetapi, kalau kita diminta, tolong tunjukkan waktunya untuk kami bawakan, bisa. (Tapi) untuk perkara (saat) ini tidak bisa," kata Jaksa.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/18035861/jaksa-dan-pengacara-irfan-widyanto-ribut-karena-bukti-sidang-obstruction-of

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke