JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Rojiah mengatakan, Nofriansyah Yosua Hutabarat seringkali membantu istri Sambo, Putri Candrawathi dalam menyiapkan kebutuhan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Rojiah melalui keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022) dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Rojiah sendiri merupakan ART yang ditugaskan mengurus dan menjaga anak angkat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih berusia 1,5 tahun.
Baca juga: Saksi Sebut Ferdy Sambo Ngotot Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi
Dari kesaksiannya, Rojiah menyebut Yosua sering membantu menyiapkan kebutuhan Putri karena dianggap sebagai ajudan Putri.
"Yang biasa menyiapkan atau melayani kebutuhan dari Ibu Putri Candrawathi biasanya menyiapkan sendiri, namun sering dibantu oleh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dianggap sebagai ajudan Putri," kata Rojiah sebagaimana dibacakan JPU.
Selain itu, Rojiah juga menyebut Yosua seringkali mendampingi Putri Candrawathi saat berkegiatan di luar rumah.
"Apabila ibu Putri ada kegiatan Bhayangkari selalu didampingi oleh almarhum Yosua," kata Rojiah.
Selain itu, Rojiah juga menyebut Yosua juga sering menginap di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Beberapa yang dia ketahui sering berada di rumah Saguling adalah Sambo, Putri, anak pertama Ferdy Sambo, Arka anak angkatnya, Yosua, Daden, Richard Eliezer, Susi, Sartini, Kodir, Damson dan dirinya sendiri.
Baca juga: Bukan Richard Eliezer, Ferdy Sambo Diyakini sebagai Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J
Rojiah mengaku tak banyak yang bisa dijelaskan mengenai Yosua karena dia baru mengenal korban sejak bekerja di rumah Sambo pada Januari 2020.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Salah Satunya Foto Brigadir J di Kelab Malam
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa tersebut jadi penyebab, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.