JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelarangan menjual rokok batangan/ketengan kembali mencuat. Hal ini bermula dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut, salah satu program yang tertuang adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Keppres ini muncul setelah Keppres yang dikeluarkan sebelumnya tak kunjung merevisi PP 109 Tahun 2012 sampai habis masa.
Padahal, revisi PP 109/2012 ini sudah pernah dibahas sebanyak 8 kali antar kementerian pada tahun 2018-2019. Di tahun yang sama, prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1 persen.
Baca juga: Larangan Jual Rokok Ketengan Diyakini Turunkan Angka Perokok Remaja
Dengan demikian, target menurunkan prevalensi perokok anak dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen dalam RPJMN 2015-2019 menjadi gagal.
Revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.
Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Tekan perokok anak
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi kementerian yang memprakarsai revisi PP 109 Tahun 2012 tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.
Saat ini, terjadi peningkatan perokok anak sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kemenkes Ungkap 78 Persen Penjual Rokok Batangan Dekat Sekolah, Revisi PP Tembakau Dinilai Penting
Mengacu data Kemenkes, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.
Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.
Jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.