Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Tekan Angka Anak Perokok, Niat Jokowi Revisi PP Lansung Dilawan Industri

Kompas.com - 29/12/2022, 10:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelarangan menjual rokok batangan/ketengan kembali mencuat. Hal ini bermula dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Keppres tersebut, salah satu program yang tertuang adalah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Keppres ini muncul setelah Keppres yang dikeluarkan sebelumnya tak kunjung merevisi PP 109 Tahun 2012 sampai habis masa.

Padahal, revisi PP 109/2012 ini sudah pernah dibahas sebanyak 8 kali antar kementerian pada tahun 2018-2019. Di tahun yang sama, prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1 persen.

Baca juga: Larangan Jual Rokok Ketengan Diyakini Turunkan Angka Perokok Remaja

Dengan demikian, target menurunkan prevalensi perokok anak dari 7,2 persen menjadi 5,4 persen dalam RPJMN 2015-2019 menjadi gagal.

Revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan.

Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Tekan perokok anak

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi kementerian yang memprakarsai revisi PP 109 Tahun 2012 tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat.

Saat ini, terjadi peningkatan perokok anak sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.

"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kemenkes Ungkap 78 Persen Penjual Rokok Batangan Dekat Sekolah, Revisi PP Tembakau Dinilai Penting

Mengacu data Kemenkes, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat 7,2 persen dari tahun 2020, yakni dari 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.

Konsumsi rokok berjumlah 70,2 juta orang dewasa, dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021.

Jumlah perokok anak ikut meningkat. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM menyebutkan ada 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya. Pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80 persen tahun 2016, 9,10 persen tahun 2018, dan 10,70 persen tahun 2019.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi PP untuk Larang Jual Rokok Batangan dan Atur Rokok Elektrik

Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan karena cenderung lebih murah. Data Kemenkes menyebutkan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.

Saat mereka membeli rokok batangan di warung, tidak ada larangan yang diterimanya. Hal ini mengingat tidak ada payung hukum yang melarang penjualan dan pembelian rokok ketengan.

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.

Didukung organisasi kesehatan

Rencana revisi PP 109/2012 ini lantas didukung berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi Kesehatan. Salah satu dukungan datang dari Yayasan Lentera Anak.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari yakin revisi PP mampu menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun.

Menurut Lisda, strategi yang menjadi poin-poin perubahan dalam PP sudah diterapkan di negara lain. Hasilnya terbukti mampu menurunkan perokok anak dan remaja karena barang tersebut makin sulit diakses.

Baca juga: KNKP: Larangan Penjualan Rokok Batangan Baru Sebatas Usul Kemenkes ke Presiden

Beberapa negara yang sudah berproses menekan perokok anak dan menurunkan prevalensinya adalah Thailand, Vietnam, dan sebagian negara ASEAN.

Meski dia mengakui, menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja butuh waktu panjang dan tidak instan. Namun dengan diterbitkannya payung hukum berupa PP pasca revisi akan membuat impian itu selangkah lebih dekat.

"Apakah itu dari pengalaman negara lain, dari berbagai studi yang telah kami lihat itu berhasil (menurunkan prevalensi perokok anak). Memang untuk menurunkannya enggak dalam waktu 1-2 tahun," kata Lisda kepada Kompas.com.

Strategi yang tertuang dalam poin-poin revisi PP juga merupakan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dibarengi dengan kenaikan cukai yang diputuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kaki Lima Bakal Surati Jokowi

Revisi dipandang perlu karena belum ada aturan yang melarang penjualan rokok batangan. Dengan kenaikan cukai setiap tahun yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pun, rokok selalu mudah diakses anak-anak dan remaja karena bisa dibeli secara ketengan.

Revisi pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Ada pelarangan iklan rokok, pembesaran peringatan tulisan bergambar, kenaikan cukai, dan kawasan tanpa rokok. Itu adalah pengalaman-pengalaman beberapa negara seperti Thailand, Vietnam juga melakukan itu," beber Lisda.

Usulan pemerhati anak

Lisda bahkan mengajukan usul agar revisi PP 109 Tahun 2012 itu mengatur beberapa poin penting. Untuk gambar dan tulisan peringatan pada bungkus rokok misalnya, ia mengusulkan persentasenya sampai 90 persen.

Usul ini lebih besar daripada yang dikemukakan Nadia sebesar 80 persen mengacu pada negara lain. Namun, menurut Lisda, banyak negara yang menerapkan gambar dan tulisan peringatan pada bungkus rokok mencapai 90 persen.

Persentase peringatan sebesar 90 persen pada produk rokok dianggap angka yang ideal. Sedangkan saat ini, peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok.

Baca juga: Yayasan Lentera Anak Usul Gambar dan Tulisan Peringatan di Produk Rokok Jadi 90 Persen

Apalagi, peringatan tentang bahaya rokok menjadi bentuk edukasi kepada warga atau masyarakat. Bisa saja, kata Lisda, masyarakat jadi mengurungkan niatnya untuk membeli rokok.

"Kalau bentuknya bisa besar itu jadi sentral perhatian masyarakat ketika mereka mau beli. Kita berharap anak-anak jadi mengurungkan niatnya ketika dia jadi mengetahui bahwa rokok itu berbahaya," ucap Lisda.

"Jadi idealnya berapa? Idealnya 90 persen yang kita harapkan," sambungnya.

Usulan lainnya yang dia kemukakan adalah melarang iklan rokok di media sosial dan media luar ruang.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Asosiasi Tembakau: Bagaimana Awasi Penjualan di Warung?

Saat ini, baru ada beberapa daerah yang melarang iklan rokok di media luar, termasuk Depok, Bogor, dan Jakarta. PP perlu mengatur secara rinci larangan iklan di media luar ruang sehingga aturan setingkat Peraturan Daerah (Perda) memiliki acuan.

"Jadi kita perlu di dalam PP di-mention secara clear supaya daerah-daerah lain juga punya cantolan hukum yang kuat untuk melarang iklan rokok di daerah masing-masing," sebut Lisda/

Ditolak industri dan pedagang

Baru berupa Keppres, penolakan sudah datang dari pihak industri dan asosiasi pedagang. Adanya tarik ulur antar berbagai pihak ini seringkali membuat pembahasan untuk merevisi PP 109/2012 kian alot.

Penolakan datang dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Mereka menilai, adanya rencana larangan menjual rokok batangan makin menggerus pendapatan para pedagang warung.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menaksir pelarangan penjualan rokok eceran bisa memiliki dampak yang lebih besar, lantaran kini daya beli masyarakat tengah melemah.

"Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen," ungkap Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman.

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) bakal mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana tersebut.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, pelarangan itu bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

Apalagi, jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit. Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang. Dari data itu, jumlah pedagang kaki lima diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal," bebernya.

Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23.000, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000. Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” lanjut Ali

Memang, tarik ulur antar berbagai pihak termasuk antar kementerian/lembaga mungkin akan terjadi dalam prosesnya. Lisda berpendapat, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mungkin akan memihak pihak industri.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berusaha menurunkan prevalensi perokok anak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai agar rokok tak mudah diakses.

"Jadi memang akan menjadi tarik ulur. Jadi apakah (proses revisi) itu akan panjang, kalau sekarang mungkin prosesnya masih panjang sampai disahkan menjadi PP dengan poin-poin yang kita harapkan tadi," jelas Lisda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com