Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Tekan Angka Anak Perokok, Niat Jokowi Revisi PP Lansung Dilawan Industri

Kompas.com - 29/12/2022, 10:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Prevalensi perokok anak terus naik setiap tahunnya. Pada 2013 prevalensi perokok anak mencapai 7,20 persen, kemudian naik menjadi 8,80 persen tahun 2016, 9,10 persen tahun 2018, dan 10,70 persen tahun 2019.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi PP untuk Larang Jual Rokok Batangan dan Atur Rokok Elektrik

Remaja usia 10-18 tahun ini banyak membeli rokok ketengan karena cenderung lebih murah. Data Kemenkes menyebutkan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.

Saat mereka membeli rokok batangan di warung, tidak ada larangan yang diterimanya. Hal ini mengingat tidak ada payung hukum yang melarang penjualan dan pembelian rokok ketengan.

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.

Didukung organisasi kesehatan

Rencana revisi PP 109/2012 ini lantas didukung berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi Kesehatan. Salah satu dukungan datang dari Yayasan Lentera Anak.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari yakin revisi PP mampu menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun.

Menurut Lisda, strategi yang menjadi poin-poin perubahan dalam PP sudah diterapkan di negara lain. Hasilnya terbukti mampu menurunkan perokok anak dan remaja karena barang tersebut makin sulit diakses.

Baca juga: KNKP: Larangan Penjualan Rokok Batangan Baru Sebatas Usul Kemenkes ke Presiden

Beberapa negara yang sudah berproses menekan perokok anak dan menurunkan prevalensinya adalah Thailand, Vietnam, dan sebagian negara ASEAN.

Meski dia mengakui, menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja butuh waktu panjang dan tidak instan. Namun dengan diterbitkannya payung hukum berupa PP pasca revisi akan membuat impian itu selangkah lebih dekat.

"Apakah itu dari pengalaman negara lain, dari berbagai studi yang telah kami lihat itu berhasil (menurunkan prevalensi perokok anak). Memang untuk menurunkannya enggak dalam waktu 1-2 tahun," kata Lisda kepada Kompas.com.

Strategi yang tertuang dalam poin-poin revisi PP juga merupakan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dibarengi dengan kenaikan cukai yang diputuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Pedagang Kaki Lima Bakal Surati Jokowi

Revisi dipandang perlu karena belum ada aturan yang melarang penjualan rokok batangan. Dengan kenaikan cukai setiap tahun yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pun, rokok selalu mudah diakses anak-anak dan remaja karena bisa dibeli secara ketengan.

Revisi pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Ada pelarangan iklan rokok, pembesaran peringatan tulisan bergambar, kenaikan cukai, dan kawasan tanpa rokok. Itu adalah pengalaman-pengalaman beberapa negara seperti Thailand, Vietnam juga melakukan itu," beber Lisda.

Usulan pemerhati anak

Lisda bahkan mengajukan usul agar revisi PP 109 Tahun 2012 itu mengatur beberapa poin penting. Untuk gambar dan tulisan peringatan pada bungkus rokok misalnya, ia mengusulkan persentasenya sampai 90 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com