"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?" ujar Ramasala.
Baca juga: Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti Secara Langsung, tapi...
Menurut Elwi, sebuah motif kejahatan penting untuk diungkap di persidangan untuk mengetahui alasan seseorang melakukan sebuah tindak kejahatan.
"Karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," ujar dia.
Elwi mengatakan, motif memang bukan bagian inti dari tindak kejahatan. Akan tetapi, tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah peradilan adalah unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar delik pidana.
Baca juga: Dilema Moral Richard Eliezer dalam Pandangan Romo Magnis Suseno, Lawan Batin atau Sambo?
"Kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," tutur Elwi.
"Karena pentingnya untuk mengungkapkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," tambah dia.
Dalam persidangan ini, Febri Diansyah juga mempertanyakan status justice collaborator (JC) dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadiar J.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak menyebut secara langsung Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Namun, Febri hanya mempertanyakan apakah pantas orang yang pernah berbohong dijadikan sebagai justice collaborator.
"Pertanyaan kami, apakah seeorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana juga bukan sekali bohongnya, bisa lebih dari satu kali," kata Febri.
"Kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi JC (justice collaborator) ," ucapnya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Elwi mengatakan, penilaian seorang terdakwa menjadi justice collaborator adalah kewenangan Majelis Hakim.
"Mohon izin Yang Mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," ujar Elwi kepada Majelis Hakim.
Elwi menyebut, meskipun seseorang diusulkan menjadi justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), status akhir sebagai justice collaborator tetaplah ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Kalau seandainya Yang Mulia Majelis Hakim menolak dia untuk menjadi JC, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai JC," ujar dia.