Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sambo, Saksi Ahli Sebut Motif Kejahatan Bisa Tentukan Berat Ringannya Hukuman

Kompas.com - 27/12/2022, 11:51 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil memberikan contoh bagaimana motif kejahatan bisa meringankan hukuman pelaku.

Hal tersebut Elwi sampaikan saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

"Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin Yang Mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap, tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," ujar Elwi dalam sidang.

Baca juga: Saat Jaksa Penuntut Umum Ucapkan Selamat Natal ke Pengacara Ferdy Sambo

Elwi mengutip buku yang ditulis Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

"Pada ketika dia menjelaskan sesuatu dia (Achmad Ali) mulai dengan sebuah contoh kasus," imbuh dia.

Elwi kemudian memberikan contoh tiga orang berbeda melakukan tindak pidana yang sejenis yaitu mencuri seekor ayam.

"Katakanlah si A itu melakukan tindak pidana pencurian ayam di kota A, si B mencuri ayam di kota B, si C kemudian juga mencuri ayam di kota C," tutur Elwi.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas jadi Ahli Meringankan di Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Namun saat menerima vonis, tiga orang yang melakukan tindak pidana yang sama tersebut menerima durasi hukuman yang berbeda.

Orang pertama dihukum kurungan 3 bulan, orang kedua atau Si B dipenjara 6 bulan, dan Si C mendekap selama 9 bulan di penjara.

Elwi menjelaskan, disparitas pemidanaan yang terjadi dikarenakan motif yang berbeda.

"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit," imbuh Elwi.

Sedangkan motif orang kedua atau Si B mencuri ayam karena alasan berjanji untuk memenuhi kegiatan yang membutuhkan uang, sedangkan saat itu Si B tak memiliki uang sehingga melakukan pencurian.

"Tapi si C mencuri ayam motifnya atau disebabkan karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia," tutur Elwi.

"Jadi dari ilustrasi kasus ini, bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," sambung dia.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Hari Ini

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com