JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, perlu diungkap di persidangan.
Hal tersebut Elwi sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Selasa (27/12/2022).
Awalnya pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan seberapa penting motif pembunuhan diungkap dalam perkara tersebut.
Baca juga: Saat Jaksa Penuntut Umum Ucapkan Selamat Natal ke Pengacara Ferdy Sambo
"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?" ujar Ramasala.
Elwi kemudian menjawab, sebuah motif kejahatan penting untuk diungkap di persidangan untuk mengetahui alasan seseorang melakukan sebuah tindak kejahatan.
"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," kata Elwi.
Elwi mengatakan, motif memang bukan bagian inti dari tindak kejahatan.
Karena tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah peradilan adalah unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar delik pidana.
"Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja," tutur Elwi.
"Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkapkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," tambah dia.
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Hari Ini
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.