Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Punya Harta Rp 200 Miliar

Kompas.com - 27/12/2022, 08:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk., Silmy Karim, terpilih menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia menyisihkan 2 kandidat lain dalam proses seleksi terbuka yang digelar oleh Kemenkumham.

Silmy Karim unggul dari 2 kandidat lainnya yakni Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan Purnawirawan TNI AU sekaligus Kabalitbang Kementerian Pertahanan Julexi Tambayong.

Baca juga: Bos Krakatau Steel Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi

Harta kekayaan Silmy Karim

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Silmy tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 208.898.010.645.

Dia tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.

Dalam data LHKPN itu disebutkan harta terbesar Silmy berupa 16 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan senilai Rp 145.011.038.000.

Selain itu Silmy juga tercatat mempunyai 4 mobil dan 2 sepeda motor Harley Davidson dengan nilai Rp 2.975.000.000.

Baca juga: Kisah Silmy Karim di Balik Kesuksesan TNI Sabet Juara Lomba Tembak sampai Buat Australia dan AS Keki

Mobil milik Silmy yang tercatat dalam LHKPN adalah Jeep CJ7 (1988), Mercedes Benz 280E (1979), Toyota Land Cruiser (1981), Jeep Wrangler (1996), dan Land Rover Range Rover (1996).

Silmy juga tercatat mempunyai harta bergerak sebesar Rp 7.200.000.000, dan surat berharga senilai Rp 9.502.667.700.

Selain itu, Silmy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 53.213.854.196, serta utang sebanyak Rp 9.004.549.251.

Kandidat terbaik

Penunjukan Silmy berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 165/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menyampaikan, penunjukan Silmy Karim telah melalui proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

"Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel," ujar Andap dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Sosok Dirut Krakatau Steel Silmy Karim yang Diusir DPR

Andap memaparkan, penilaian dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder seperti dari internal Kemenkumham, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara.

Dia menyebut, Silmy Karim menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Selanjutnya, Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Andap menekankan, dengan terpilihnya Dirjen Imigrasi baru, Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga: Ini Harapan Silmy Karim untuk Barata Indonesia

"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tutur dia.

Adapun langkah selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sendiri sudah dibuka sejak 27 Juli 2022 lalu.

Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PN Dalam hal ini, Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.

Baca juga: Ini Pesan Silmy Karim kepada Bos PT Pindad yang Baru

Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” ujar Andap.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com