Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR-KIPP Imbau Tak Ada Lagi Pihak yang Memainkan Isu Penundaan Pemilu 2024

Kompas.com - 26/12/2022, 16:28 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengimbau tak ada lagi pihak yang memainkan isu penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya beberapa partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta menghentikan proses tahapan pemilu.

"Mengimbau agar tidak ada pihak manapun yang memainkan isu penundaan pemilu dan beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan," ujar Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kemendagri Serahkan 204 Juta Data Potensi Pemilih Pemilu 2024 ke KPU

Nurlia mengatakan, terlepas dari pengawasan partisipatif masyarakat, sudah semestinya semua pihak mempercayakan hukum sesuai dengan pihak berwenang.

Selain itu, JPPR juga mengimbau kepada semua pihak tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

"Mengimbau kepada seluruh pihak ditengah situasi saat ini untuk tidak berspekulasi terhadap peristiwa yang belum dapat dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi disinformasi dan hoaks yang meluas di ruang publik," ucap Nurlia.

Di sisi lain, Nurlia juga meminta tanggung jawab kepada para pihak yang membangun isu kontroversial penundaan Pemilu.

Baca juga: Iri dengan Partai Ummat, Parpol Tak Lolos Pemilu Adukan Seluruh Anggota KPU ke DKPP

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta turun tangan melakukan investigasi atas isu penundaan pemilu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak.


"Meminta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap informasi yang kontroversi terhadap tahapan verifikasi partai politik secara profesional dan berintegritas," imbuh dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik tak lolos Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan.

Mereka menuduh KPU RI curang setelah tak lolos mereka pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

"Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," ujar Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus ketua gerakan, Ahmad Yani, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: KPU Tugaskan Jajaran di Papua dan Papua Barat Tangani Sementara Tahapan Pemilu di 4 DOB

Yani cs menilai seluruh komisioner KPU RI "tidak profesional, jujur, dan independen".

Mereka pun mengadukan seluruh komisioner KPU RI hari ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com