JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik yang gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadukan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).
Partai-partai politik yang gagal lolos pemilu ini telah berserikat mengatasnamakan diri Gerakan Melawan Political Genocide.
Serikat ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, Berkarya, Partai Republik Satu, dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi.
Mereka mengait-ngaitkan tidak lolosnya mereka dengan isu kecurangan yang belakangan menerpa KPU RI.
Baca juga: Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya
Kemudian, mereka juga menuduh lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja menjegal partai-partai kecil.
"Kami menilai KPU RI bukan sekedar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tidak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).
Ia mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP
Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Secara spesifik, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual.
Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI.
"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak professional, tidak jujur dan tidak adil," kata Ahmad Yani.
"Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," ujarnya lagi.
Baca juga: Asa Partai Ummat Ikuti Pemilu 2024: Sepakat dengan KPU, Amien Rais Melunak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.