Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Lolos Pemilu Minta Tahapan Pemilu 2024 Dihentikan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) tak lolos jadi peserta Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan.

Mereka menuduh KPU RI berbuat curang setelah tak meloloskan mereka pada tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi.

Gerakan ini mayoritas berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.

"Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," ujar Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus ketua gerakan, Ahmad Yani, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Jika Tak Lolos Verifikasi Ulang, Partai Ummat Tak Bisa Gugat KPU untuk Kedua Kalinya

Ahmad Yani dkk menilai seluruh komisioner KPU RI tidak profesional, tidak jujur, dan tidak independen.

Oleh karenanya, mereka mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Kamis (22/12/2022).

Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini pernah menggugat KPU RI melanggar administrasi. Tetapi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Mendesak kepada semua pihak, khususnya DPR dan pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai politik, hingga tahap penetapan partai politik," ujar Ahmad Yani.

Selain itu, mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

Baca juga: Setelah Idham Holik, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Laporan Komisioner KPU Lain ke DKPP

Iri dengan Partai Ummat

Secara spesifik, gerakan ini mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.

Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan ini akhirnya menggugat KPU RI lewat jalur gugatan pelanggaran administrasi.

Namun, Bawaslu menyatakan gugatan mereka tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos pemilu.

Baca juga: Parpol Diprediksi Akan Berupaya Intervensi KPU untuk Cawe-cawe Penentuan Dapil

Kemudian, Ahmad Yani dkk menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang kendati tak lolos verifikasi faktual.

Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu.

"Perlakuan yang berbeda diberikan kepada Partai Ummat yang baru-baru ini dinyatakan tidak lolos verikifasi faktual. Perlakuan semacam ini jelas memperlihatkan kerja KPU yang tidak profesional, tidak jujur dan tidak adil," kata Ahmad Yani.

"Sungguh perlakukan yang tidak adil dan melukai hak-hak konstitusional kami," ujarnya lagi.

Baca juga: Asa Partai Ummat Ikuti Pemilu 2024: Sepakat dengan KPU, Amien Rais Melunak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com