Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemhannas Tawarkan 2 Konsep Pertahanan IKN ke Pemerintah

Kompas.com - 26/12/2022, 16:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia Andi Widajajanto mengatakan sudah mengajukan konsep pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada pemerintah buat dipertimbangkan.

Menurut Andi, kerawanan strategis baru di IKN harus segera dimitigasi oleh pemerintah, intelijen, TNI, dan Polri.

Andi mengatakan, konsep pertama tentang pertahanan IKN yang ditawarkan kepada pemerintah adalah dengan melakukan gelar udara atau pengerahan kekuatan udara.

Baca juga: DPR Setujui Daftar 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Revisi UU IKN Usulan Pemerintah

Menurut Andi, sifat dari gelar pertahanan udara mengandalkan air centric warfare atau peperangan udara terpusat sebagai strategi pertahanan IKN.

Konsep kedua adalah aspek pengamanan laut atau gelar laut. Caranya adalah dengan mengandalkan dua strategi kembar, antiakses dan area denial (penundaan penguasaan wilayah).

"Strategi itu sudah kami tawarkan ke pemerintah," kata Andi saat memberikan Pernyataan Akhir Tahun 2022 di Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Menurut Andi, strategi pertahanan udara yang bersifat air centric dibutuhkan buat menjaga IKN.

Baca juga: Lemhannas Prediksi Perang Udara dan Siber di IKN, TNI Diharap Kuasai Teknologi Baru

Sebab menurut prediksi Lemhannas, kata Andi, jika terjadi peperangan maka pertempuran yang akan terjadi di IKN cenderung berupa pertempuran udara, dengan memanfaatkan teknologi-teknologi baru dan hibrida.

Andi juga menyebut potensi ancaman pertahanan lainnya di IKN berkaitan dengan perang siber.

"Menyimak apa yang terjadi terutama di Rusia dan Ukraina, kita melihat adanya teknologi-teknologi baru yang dikembangkan, yang dipergunakan dalam perang yang terjadi di Ukraina, yang paling menonjol memang sifatnya air centric, terutama drone dan rudal yang sudah masuk ke era hipersonik," ujar Andi.

Oleh karena itu, Andi berharap Indonesia bisa segera bersiap untuk melakukan adopsi teknologi-teknologi terbaru dalam bidang pertahanan udara maupun siber.

Baca juga: Menkumham Sebut Revisi UU IKN Mendesak Dilakukan

"Teknologi-teknologi baru ini kami amati terus menerus untuk kemudian diusulkan, diadopsi oleh Kementerian Pertahanan-Mabes TNI, termasuk untuk penguatan pertahanan IKN ke depan," ujar Andi.

Andi menyatakan sepanjang 2022 mereka fokus melakukan kajian terhadap 5 isu yang diminta Presiden Joko Widodo.

Lima isu tersebut yakni konsolidasi demokrasi, tranformasi digital, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dari lima fokus kajian tersebut, kata Andi, Lemhannas RI telah menghasilkan 42 kajian atau rekomendasi kebijakan.

Baca juga: Menkumham Sebut Draf Revisi UU IKN Kemungkinan Dikirim ke DPR Tahun 2023

"Kalau tercatat sekarang sebanyak 42 kajian atau rekomendasi kebijakan dari lima topik yang diminta Presiden Jokowi," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com