Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kompas.com - 22/12/2022, 20:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Asistensi Menteri Kooridnator Bidang Perekomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan korupsi bersama eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain.

Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei berupa pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda itu tidak dibayar, kata Jaksa, Lin Che Wei harus dihukum penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Jaksa.

Tuntutan terhadap Lin Che Wei ini lebih tinggi satu tahun dibanding Indra Sari. Jaksa menuntut bawahan eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi itu dihukum 7 tahun penjara.

Ia juga dituntut membayar denda yang sama, yakni Rp 1 miliar

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Lin Che Wei dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru

Dalam kasus ini, eks Dirjen Daglu Kemendag itu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com