Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Sebut Bukti Rekaman CCTV di Saguling Banyak yang Tercecer

Kompas.com - 20/12/2022, 14:56 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa banyak rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, yang tercecer.

Dia menyayangkan hanya ada rekaman CCTV lantai 1 yang ditampilkan di persidangan seperti yang ditayangkan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Awalnya Majelis Hakim meminta tanggapan dari Richard terkait keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Heri Prayitno.

Baca juga: Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?

Saksi tersebut memutar rekaman CCTV di persidangan dari hasil tangkapan 2 CCTV di lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, dan satu CCTV yang menyorot rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard menanggapi bahwa ada CCTV yang tercecer dari rumah Sambo di Saguling.

"Untuk CCTV kan hanya ada (ditampilkan) di lantai 1, Yang Mulia, karena banyak (rekaman CCTV) yang tercecer, Yang Mulia," ujar Richard di dalam sidang, Selasa.

Terkait rekaman yang tercecer ini juga sempat ditanyakan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso kepada saksi ahli Heri.

Baca juga: CCTV Ungkap Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Bersama Gunakan Lift ke Lantai 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Heri menjawab, ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh namun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) hanya tiga rekaman yang dianggap krusial atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan, satu rekaman CCTV lainnya yaitu rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Hakim kembali bertanya terkait adanya rekaman lain yang khusus berada di rumah Saguling.

Heri pun menjawab, hanya ada dua yang menghadap garasi dan pintu lift saja.

Hakim kembali bertanya, dari mana Heri memperoleh rekaman CCTV tersebut?

Baca juga: CCTV Perlihatkan Richard Eliezer Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Heri mengatakan, dia memperoleh semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3 (rumah Saguling), Saudara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim lagi.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk (barang bukti) dikirim penyidik, Yang Mulia," ucap Heri.

Heri juga mengaku rekaman itu baru diperoleh Puslabor Mabes Polri pada 24 Juli 2022.

Hakim kembali menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan Saudara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

Heri menjawab, "tidak, Yang Mulia."

"Sehingga, ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" Hakim kembali bertanya.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata Heri.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca juga: Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com