Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Pengakuan Dosa Ferdy Sambo, Merasa Bersalah dan Libatkan Anak Buah

Kompas.com - 20/12/2022, 13:28 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf yang kesekian kalinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, ucapan maaf Sambo tujukan buat sejumlah mantan anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini, setidaknya ada enam anak buah Sambo di institusi Polri yang jadi terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Baca juga: BERITA FOTO: CCTV Perlihatkan Bharada E Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo

Sambo sendiri menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice, selain dirinya juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketujuh terdakwa perintangan penyidikan berperan merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua dengan cara menghilangkan atau merusak sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV.

Namun, menurut Sambo, dialah yang berdosa dalam kasus ini. Jajaran anak buah Sambo disebut tak bersalah lantaran tak tahu menahu dilibatkan dalam skenario pembunuhan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Tak bersalah

Sambo mengaku, dirinya sudah berulang kali mengatakan bahwa para anak buahnya yang kini jadi terdakwa perintangan penyidikan tak bersalah. Sebabnya, mereka tak tahu kejadian sebenarnya.

Keenam terdakwa mengira bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagaimana narasi Sambo pada awal terungkapnya kasus ini.

"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," kata Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

Mantan jenderal bintang dua Polri itu menekankan bahwa dirinya salah dan berdosa dalam kasus ini. Bahkan, Sambo tak tahu bagaimana menebus dosa yang dia lakukan.

Dia hanya berharap, Majelis Hakim PN Jaksel bijak dalam memberikan penilaian terhadap para anak buahnya.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini," kata Sambo.

Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria  menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Malu

Sambo juga mengaku heran mengapa para anak buahnya masih dipersalahkan dalam kasus penyidikan kasus kematian Yosua.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com