JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ahli memberikan keterangan mengenai kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).
Para ahli tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Pelecehan di Magelang Disebut Tak Jelas, Kriminolog: Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo
Dalam persidangan, ahli menyakini bahwa tindakan Ferdy Sambo dkk terhadap Yosua benar merupakan pembunuhan berencana. Di sisi lain, ahli meragukan adanya pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, keterangan ahli tersebut dibantah oleh suami istri terdakwa pembunuhan berencana, Sambo dan Putri.
Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Farah Primadani Karouw menyatakan, hanya ada luka tembak di tubuh Brigadir J. Rinciannya, 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.
Luka tembak masuk itu ditemukan di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, dan puncak bahu sisi kanan. Lalu, dada sisi kanan, pegelangan tangan kiri, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.
Sementara, luka tembak keluar ditemukan di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pegelangan tangan kiri sisi depan, dan jari manis tangan kiri.
Baca juga: Ahli Kriminologi Yakini Tindakan Ferdy Sambo dkk merupakan Pembunuhan Berencana
Menurut Farah, jumlah luka tembak masuk dan keluar tidak sama lantaran ada satu peluru yang tidak tembus atau bersarang di dada sisi kanan.
“Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan otopsinya, di rongga dadanya,” katanya.
Dari tujuh luka tembak itu, setidaknya ada dua tembakan fatal yang menyebabkan Brigadir J tewas, yakni di dada dan kepala.
Farah pun memastikan, hanya ada luka tembak dan tak ada luka penganiayaan di tubuh mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api, sehingga, luka-luka lain saya tidak temukan," kata dia.
Sementara, ahli kriminiologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya terhadap Brigadir J merupakan tindakan pembunuhan berencana.
"Pasti berencana," kata Mustofa.
Baca juga: Ahli Kriminologi Heran Ferdy Sambo Tak Minta Istrinya Visum meski Tahu Ada Pelecehan Seksual
Sebabnya, ada jeda waktu sejak pertama Sambo mendengar pengakuan istrinya soal pelecehan hingga akhirnya Yosua dieksekusi. Apalagi, Sambo mengaku dirinya sempat ingin bermain badminton sebelum penembakan Yosua.