Umat Kristiani mengikuti ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Perayaan Natal tahun ini bertemakan Natal Kristus Menghadirkan Kepedulian, Perdamaian dan Membawa Harapan Serta Sukacita Bagi Umat Tuhan.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen tak menggelar pawai atau arak-arakan perayaan Natal 2022. Sebabnya, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Imbauan ini termaktub dalam surat edaran Menteri Agama (Kemenag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022," demikian petikan surat edaran.
Dalam surat edaran yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember itu, Kemenag juga membolehkan perayaan Natal digelar di gereja secara luring, daring, ataupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Ini menjadi tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.
Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristen di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kemenag AM Adiyarto Sumardjono.
Berikut aturan lengkap perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 merujuk surat edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;
jumlah jemaah luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:
menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
menyediakan handsanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
menyediakan cadangan masker;
melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan AC, wajib dibersihkan secara berkala;
menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
membawa perlengkapan peribadatan masing-masing; dan
menghindari kontak fisik atau bersalaman.
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
pemantauan perayaan Natal 2022 di tingkat pusat;
koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan Covid-19, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
pelaporan hasil pemantauan kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
pemantauan perayaan Natal 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa (BUMD);
koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementag provinsi kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Tak Pilih-pilih Korban, Sopir dan Kernet Truk Dirampok di Jakarta Timurhttps://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/20/14020861/tak-pilih-pilih-korban-sopir-dan-kernet-truk-dirampok-di-jakarta-timurhttps://asset.kompas.com/crops/3LmxyiDdRKgmpFEoq5wYsjQA7Y0=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/12/20/63a15d9860e63.jpg