Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf yang kesekian kalinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kali ini, ucapan maaf Sambo tujukan buat sejumlah mantan anak buahnya yang terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus ini, setidaknya ada enam anak buah Sambo di institusi Polri yang jadi terdakwa yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Baca juga: BERITA FOTO: CCTV Perlihatkan Bharada E Bawa Senjata Laras Panjang Saat Tiba di Rumah Ferdy Sambo

Sambo sendiri menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice, selain dirinya juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), ketujuh terdakwa perintangan penyidikan berperan merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua dengan cara menghilangkan atau merusak sejumlah bukti, di antaranya rekaman CCTV.

Namun, menurut Sambo, dialah yang berdosa dalam kasus ini. Jajaran anak buah Sambo disebut tak bersalah lantaran tak tahu menahu dilibatkan dalam skenario pembunuhan.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Tak bersalah

Sambo mengaku, dirinya sudah berulang kali mengatakan bahwa para anak buahnya yang kini jadi terdakwa perintangan penyidikan tak bersalah. Sebabnya, mereka tak tahu kejadian sebenarnya.

Keenam terdakwa mengira bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E, sebagaimana narasi Sambo pada awal terungkapnya kasus ini.

"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," kata Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

Mantan jenderal bintang dua Polri itu menekankan bahwa dirinya salah dan berdosa dalam kasus ini. Bahkan, Sambo tak tahu bagaimana menebus dosa yang dia lakukan.

Dia hanya berharap, Majelis Hakim PN Jaksel bijak dalam memberikan penilaian terhadap para anak buahnya.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini," kata Sambo.

Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria  menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Malu

Sambo juga mengaku heran mengapa para anak buahnya masih dipersalahkan dalam kasus penyidikan kasus kematian Yosua.

Eks perwira tinggi Polri itu mengeklaim, dirinya sudah berusaha meyakinkan penyidik kepolisian bahwa polisi-polisi lain sebenarnya tidak terlibat.

Bekas bawahannya yang mengambil dan menghapus rekaman CCTV, sebut Sambo, juga tak tahu isi rekaman tersebut.

Baca juga: BERITA FOTO: Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J

Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria  menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu," ucap Sambo.

Namun demikian, karena beberapa personel kepolisian punya kedekatan dengan Sambo, mereka tetap dianggap bersalah.

"Dianggap karena dia bekas Spri (asisten pribadi) sayalah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," katanya.

Sambo pun mengaku malu pada para anak buahnya. Dia menegaskan bakal bertanggung jawab sepenuhnya dalam kasus ini.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," kata Sambo.

"Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia. Dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," tuturnya.

Sebelas terdakwa

Sebagaimana diketahui, ada tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Mereka yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widyanto misalnya, merujuk surat dakwaan jaksa, berperan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah Sambo. Sementara, Kompol Chuck Putranto disebut berperan membawa dan menyimpan tiga DVR CCTV yang diambil dari sekitar lokasi penembakan.

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus arsip rekaman CCTV yang berasal dari DVR yang diambil rekannya sesama polisi. Dia juga sempat menyalin arsip rekaman CCTV tersebut ke laptop pribadinya sebelum laptop itu dirusak dengan sengaja.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.

Masih menurut dakwaan jaksa, yang berperan merusak laptop Baiquni ialah AKBP Arif Rachman Arifin.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria. (foto stok)

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Saat rekonstruksi penampilan Putri Candrawathi menjadi sorotan saat terlihat menenteng tas Gucci varian GG Supreme Boston Bag berwarna coklat.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Editor Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com