JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen tak menggelar pawai atau arak-arakan perayaan Natal 2022. Sebabnya, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Imbauan ini termaktub dalam surat edaran Menteri Agama (Kemenag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022," demikian petikan surat edaran.
Dalam surat edaran yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember itu, Kemenag juga membolehkan perayaan Natal digelar di gereja secara luring, daring, ataupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Ini menjadi tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.
Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).
"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kemenag AM Adiyarto Sumardjono.
Berikut aturan lengkap perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 merujuk surat edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/14041891/aturan-natal-2022-kemenag-pawai-dan-arak-arakan-tak-dianjurkan