Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berharap Tak Ada Pembahasan soal Lolos atau Tidaknya Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dalam Mediasi

Kompas.com - 20/12/2022, 14:03 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja berharap mediasi yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat tidak membahas soal lolos atau tidaknya partai besutan Amien Rais itu sebagai peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, KPU dan Partai Ummat kembali diagendakan melaksanakan mediasi hari ini usai tidak mencapai titik temu pada pertemuan yang berlangsung Senin kemarin.

"Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Bagja mengatakan, mediasi itu bakal berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Tak Sampai Sejam, Mediasi Perdana KPU dengan Partai Ummat Belum Capai Titik Temu

Ia turut berharap agar mediasi kali ini bisa membuahkan hasil.

"Kemarin belum ketemu (titik temu). Kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat," kata Bagja.

Namun, untuk saat ini, hasil menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.

Apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan bagi Partai Ummat, kata Bagja, masih menunggu hasil mediasi KPU dengan Partai Ummat.

"Kalau terjadi misalnya kesepakatan, maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan atau tidak, nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," kata Bagja.

"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bukan dengan Bawaslu. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Bukti Kecurangan KPU dalam Meloloskan Partai Tertentu

KPU sebelumnya mengaku sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota, tempat Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di satu kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar salah satu Komisioner KPU Idham Holik.

Halaman:


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com