Pasalnya, KPU dan Partai Ummat kembali diagendakan melaksanakan mediasi hari ini usai tidak mencapai titik temu pada pertemuan yang berlangsung Senin kemarin.
"Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Bagja mengatakan, mediasi itu bakal berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia turut berharap agar mediasi kali ini bisa membuahkan hasil.
"Kemarin belum ketemu (titik temu). Kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat," kata Bagja.
Namun, untuk saat ini, hasil menunjukkan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.
Apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan bagi Partai Ummat, kata Bagja, masih menunggu hasil mediasi KPU dengan Partai Ummat.
"Kalau terjadi misalnya kesepakatan, maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan atau tidak, nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," kata Bagja.
"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bukan dengan Bawaslu. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujarnya lagi.
KPU sebelumnya mengaku sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota, tempat Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.
Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.
"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujar salah satu Komisioner KPU Idham Holik.
"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," katanya lagi.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," katanya lagi.
Denny menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/14032471/bawaslu-berharap-tak-ada-pembahasan-soal-lolos-atau-tidaknya-partai-ummat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan