JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait kekhawatiran mengenai pasal pidana hukuman mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Pasalnya, dalam KUHP yang baru, terpidana hukuman mati menunggu selama 10 tahun apakah kelakuannya baik atau tidak.
Yasonna kemudian menyinggung ada pengacara kondang yang khawatir kepala lapas (kalapas) akan 'bermain' melalui surat kelakuan baik demi mendapat keuntungan.
"Ada seorang pengacara kondang lagi nge-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
"(Bilang) 'woah ini nanti kalapas yang akan seenak udelnya'. Memangnya membuat proses itu hanya kalapas?" katanya lagi.
Baca juga: RKUHP Atur Hukuman Mati sebagai Alternatif dengan Percobaan
Yasonna menegaskan bahwa bukan hanya Kalapas yang berperan dalam perubahan putusan hukuman seseorang.
Ia mengatakan, perubahan putusan hukuman seseorang mencapai level presiden untuk mengambil keputusannya.
"Bukan seenak udelnya kalapas. Berarti tidak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya ngomong saja," kata Yasonna.
Sementara itu, viral di media sosial video pengacara kondang Hotman Paris yang mengutarakan kekhawatirannya bahwa Kalapas akan mencari keuntungan melalui hukuman mati dalam KUHP baru.
Hotman Paris, dalam videonya, mengatakan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, seseorang akan melakukan apapun demi lolos dari hukuman mati.
Baca juga: RKUHP Disahkan, Pelaku Begal sampai Jambret hingga Korban Meninggal Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.