Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Ada Pengacara Kondang "Blow Up" KUHP, Seolah-olah Mau Kiamat

Kompas.com - 12/12/2022, 15:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tidak akan membuat turis asing yang mau datang ke Indonesia khawatir lantaran ada ancaman pidana bagi orang yang berhubungan seksual di luar nikah hingga kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri.

"Ini kan sengaja dilempar begitu. Padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna pun gusar terhadap seorang pengacara kondang yang memprotes KUHP hasil revisi ini.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Dia menyebut, pengacara kondang itu membuat seolah-olah pengesahan KUHP baru ini bikin dunia kiamat.

"Ada seorang pengacara kondang lagi me-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja, begitu ya, dunia pariwisata kita," ucap dia.

Yasonna menyampaikan, budaya seks bebas tidak bisa dipaksakan di Indonesia.

Sebab, kata dia, Indonesia punya adat, budaya, dan agama yang berlaku.

"Kalau ada anak saya melakukan kohabitasi, bukan saya saja yang malu. Saudara saya yang di Nias akan mengatakan, 'Eh mengapa?' Paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan, 'Mengapa begitu?' Ini adat," tutur Yasonna.

Walau begitu, Yasonna memastikan, KUHP baru ini tidak akan mengganggu privasi seseorang.

Baca juga: Moeldoko: KUHP Hasil Revisi Merefleksikan Nilai-nilai Indonesia, Paradigma Modern

Dia mengatakan, seks di luar nikah dan kohabitasi baru bisa ditindak apabila ada pengaduan dari orang tertentu.

 

Budaya semacam ini tidak terjadi di dunia barat.

"Ya kan di sana anak SMA tamat SMA keluar dari rumah, 'I left my own'. Kalau orangtuanya melarang, 'This is my life daddy, this is my life mom,'. You can’t do that here. Kita punya budaya. Kalau Anda mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata dia.

Berdasarkan KUHP hasil revisi, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana penjara apabila ada orang tertentu yang mengadukannya.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Berikut bunyi Pasal 411 Ayat (1):

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com