JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap masyarakat memahami pesan moral di balik ancaman pidana pasal perzinaan atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Yang terpenting bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud mengatakan, dalam KUHP terbaru diatur tindak perzinaan baru bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum jika diadukan oleh suami/istri apabila pelaku terikat perkawinan atau anak/orangtua bila pelaku tak terikat perkawinan.
Baca juga: Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut
"Orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara," ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyayangkan masih ada kalangan yang menganggap pasal itu berpotensi mengkriminalisasi wisatawan mancanegara jika ketahuan melakukan hubungan seksual di luar nikah saat melancong ke Indonesia.
"Loh orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu ke mana? Enggak bawa anak, siapa yang mengadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?" kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Mengaku Terima Banyak Laporan Pensiunan TNI Jadi Backing Mafia
Aturan tentang pidana perzinaan dalam KUHP tercantum dalam pasal 411 sampai 413.
Dalam Pasal 411 Ayat (1) disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)."
Kemudian dalam Pasal 411 Ayat (2) disebutkan perbuatan perzinaan tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Lalu dalam pasal 411 ayat (4) disebutkan pengaduan tindak pidana perzinaan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Lindungi Jokowi
Pasal 412 ayat (1) disebutkan soal pidana kohabitasi atau kerap diistilahkan kumpul kebo.
Isi pasal itu yakni: "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Lantas pada Pasal 412 Ayat (2) juga disebutkan pidana kohabitasi atau kumpul kebo tidak bisa dituntut secara hukum jika tidak diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kemudian dalam pasal 412 ayat (4) disebutkan pengaduan tindak pidana kohabitasi bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca juga: Mahfud Tak Masalah Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Dikabulkan MK
Lantas Pasal 413 menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun."
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
Baca juga: Mahfud Ungkap Jokowi Ngotot Kasus Paniai Disidangkan meski Jaksa Agung Prediksi Bakal Kalah
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Diamanty Meiliana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.