Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2022, 06:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Serangan fajar" kartu tanda anggota (KTA) partai politik disebut terjadi menjelang verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebagai informasi, verifikasi faktual dilakukan untuk mengonfirmasi kepengurusan dan keanggotaan parpol di lapangan, sebagai kelanjutan dari verifikasi administrasi parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Tahapan ini berlangsung pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 dan kesempatan verifikasi faktual perbaikannya pada 24 November sampai 7 Desember 2022.

"Bawaslu juga menemukan 24 kasus pembagian KTA partai pada H-1 dan pada saat pelaksanaan verifikasi faktual," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers pada Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Bawaslu Temukan 20.565 Data Pribadi Warga Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, 3.198 Lolos

Lolly mengatakan, hal ini mencerminkan ketidaksiapan partai politik dalam mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tak heran bila sejumlah parpol banyak mengalami data keanggotaan dan kepengurusan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diverifikasi faktual.

Di samping itu, "serangan fajar" KTA parpol ini dinilai berkaitan erat dengan pencatutan identitas warga untuk didaftarkan parpol seolah-olah anggota mereka, demi memenuhi jumlah anggota yang dipersyaratkan UU Pemilu.

Bawaslu menemukan 20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik milik KPU, tempat partai politik menghimpun data keanggotaan), baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan.

Dari jumlah itu, 15.824 nama atau lebih dari 75 persen di antaranya masuk sebagai sampel untuk diverifikasi faktual oleh KPU, dengan 3.198 identitas rupanya memenuhi syarat sebagai anggota parpol yang bersangkutan.

Baca juga: Partai Ummat Konsultasi ke Bawaslu Imbas Tak Lolos Pemilu, Harus Lapor Resmi Sebelum 19 Desember

"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal. Seharusnya masyarakat sudah memegang kartu tanda anggota (KTA) partai politik pada saat upload KTA di Sipol," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa terlibat jadi anggota partai politik.

Pengawas pemilu juga menemukan anggota-anggota partai politik yang akan diverifikasi faktual dikumpulkan di rumah kepala desa.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat

Bawaslu juga mencatat adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan (aparat merangkap kader partai) untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," ujar Lolly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com