JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat 99 dugaan pelanggaran selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 13 Desember 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 80 di antaranya merupakan temuan Bawaslu dan 19 lainnya berupa laporan dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut bahwa selama tahapan pendaftaran, terdapat 17 laporan yang kemudian diperiksa oleh Bawaslu dan satu laporan oleh Panwaslih Aceh.
"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," ujar Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Bawaslu Temukan Parpol Bagi-bagi KTA Jelang Diverifikasi KPU
Sementara itu, 76 dugaan pelanggaran ditemukan saat tahapan verifikasi administrasi dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten. Sebelas temuan dihentikan pada putusan pendahuluan dan 1 temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU di Jawa Timur dinyatakan tak terbukti.
"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ujar Lolly.
Baca juga: Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu Besok
Sementara itu, sisanya terjadi pada tahapan verifikasi faktual, di mana terdapat dugaan pelanggaran ditemukan di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.