JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Siamandjuntak dan bawahannya terkait dugaan korupsi suap alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Sahat sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Baca juga: Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Tetapkan 3 Orang Lain Tersangka Suap Dana Hibah
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari di kantornya.
Keempat orang tersebut akan ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang.
Adapun Sahat akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham di rutan KPK gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula saat Sahat menawarkan diri membantu Ilham dan Abdul Hamid untuk membantu memperlancar pengusulan dana hibah.
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
“Pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” kata Johanis.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.