Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee 20 Persen dari Penyaluran Dana Hibah

Kompas.com - 16/12/2022, 01:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima komitmen fee ijon (uang muka) sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah.

Sebagaimana diketahui, Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam di Surabaya. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya.

“Tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Ijon Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

Johanis mengatakan, perkara ini bermula dari adanya anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2020 dan 2021.

Jumlah anggaran dana hibah itu selama dua tahun mencapai Rp 7,8 triliun. Uang tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dana ini disalurkan melalui kelompok, badan, lembaga, hingga organisasi masyarakat. Sasaran dana tersebut adalah untuk proyek infrastruktur.

Baca juga: Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Tetapkan 3 Orang Lain Tersangka Suap Dana Hibah

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD,” ujar Johanis.

Sahat yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 kemudian menawarkan diri membantu pengusulan dana hibah tersebut. Namun, ia mensyaratkan adanya dana ijon atau uang muka.

Tawaran Sahat disambut Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

Mereka bersepakat untuk memberikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang dicairkan untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Komitmen fee tersebut di luar uang ijon yang diberikan di awal.

“Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen,” tutur Johanis.

Selama 2 tahun, yakni 2021 dan 2022 dana hibah untuk Pokmas telah dicairkan sebanyak Rp 80 miliar, dengan rincian Rp 40 miliar untuk setiap tahunnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat untuk pengusulan dana hibah tahun 2023 dan 2024. Mereka menyepakati ijon atau uang muka sebesar Rp 2 miliar.

Kepala desa tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) dalam pecahan rupiah.

“Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang,” kata Johanis.

Baca juga: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Kemudian, uang tersebut dibawa Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi ke Surabaya dan diserahkan kepada staf ahli Sahat yang bernama Rusdi. Serah terima dilakukan di salah satu mal di Surabaya.

Adapun setengah uang muka lainnya sedianys akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022) besok. Namun, keempat orang tersebut terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) dini hari.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com