Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Minimalkan Ancaman Peretasan, Menkominfo Minta PSE Siapkan Sistem Keamanan Paripurna

Kompas.com - 15/12/2022, 12:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan sistem keamanan pemrosesan data pribadi secara paripurna untuk mengantisipasi ancaman peretasan yang semakin marak.

Pasalnya, PSE privat maupun publik merupakan garda terdepan sebagai pengendali dan pemroses data pribadi transaksi elektronik.

“Untuk mengurangi ancaman peretasan, saya mengingatkan kembali kepada para PSE harus secara serius mematuhi ketentuan Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP),” ujar Johnny seperti yang dimuat dalam laman kominfo.go.id, Kamis (15/12/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Akan Jadi Perhatian pada Pemilu 2024

Johnny menjelaskan bahwa pemerintah mengatur hak subjek dan pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi.

“Salah satu kewajiban PSE, menyiapkan data protection officer (DPO). Mulai sekarang, tolong dipersiapkan dengan baik, karena DPO adalah orang terdepan yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan tata kelola data pribadi yang ada di dalam setiap PSE,” jelasnya.

Sebagai langkah lebih lanjut, Johnny mendorong pelaku financial technology (fintech) untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) agar layanan fintech semakin tepercaya.

“Autentikasi oleh PSrE penting untuk memenuhi standar kepercayaan transaksi, khususnya tingkat internasional,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin di Platform Digital

Menurut Johnny, hingga saat ini terdapat sembilan PSrE yang dinyatakan berkualitas setelah melalui audit yang panjang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kesembilan PSE tersebut, lanjut dia, terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Nantinya, electronic signature itu juga masuk di dalam PSrE.

Tak lupa, Johnny juga mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikasi elektronik serta menggencarkan edukasi dalam mewujudkan layanan transaksi keuangan yang makin aman dan nyaman.

Baca juga: Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan dalam Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

“Saya mengundang untuk bersama-sama mendukung upaya tata kelola ruang digital dan implementasi UU PDP secara penuh,” tuturnya.

Selain Johnny, acara itu turut dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com