Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal Tak Berizin di Platform Digital

Kompas.com - 15/12/2022, 11:46 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital bersama Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi (SWI).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran  7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.

“Kebanyakan adalah konten fintech ilegal di media sosial (medsos), file-sharing, atau aplikasi fintech tanpa izin,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Johnny saat mewakili Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Peluang Menkominfo Dipanggil di Kasus BTS 4G, Kejagung: Semua Pihak Terkait Akan Diperiksa

Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati yang mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Johnny menambahkan, Kemenkominfo memiliki surveillance system untuk mengawasi ruang digital agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Surveillance system Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock selama 24 jam non-stop dan selama tujuh hari dalam seminggu tanpa henti. Hal itu dilakukan bersama-sama untuk mengawasi ruang digital yang ada saat ini,” ujar Johnny.

Selain melakukan pemantauan, lanjut Johnny, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Sambut Delegasi G20 dengan Bahasa Jawa dan Kenalkan Filosofi Jawa

“Di samping penggelaran ICT Infrastructure Upstream dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hilir, serta penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama dengan Kemenkominfo terus berupaya menghadirkan ekosistem digital yang kondusif,” jelas Johnny.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan dan memfasilitasi penyediaan sertifikat elektronik.

Baca juga: Kominfo Tata Ulang Frekuensi 2,1 GHz yang Dilelang ke Telkomsel

“Tolong diperhatikan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan fintech,” kata Johnny.

Selain itu, sebut dia, Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga setelah berakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com