JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan hanya memeriksa dua dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara terbuka dan disiarkan secara umum.
Dua saksi yang diperiksa secara terbuka adalah Ahli Poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri bernama Arif Sumirat.
Sementara, empat saksi lainnya, yakni Fira Sania dan Irfan Rofik selaku ahli DNA, Heri Priyanto selaku ahli Digital Forensik dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan didengarkan kesaksiannya secara tertutup.
Keputusan itu diambil Hakim Wahyu setelah menanyakan keterangan apa yang akan disampaikan kepada enam saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Keenam saksi itu dihadirkan Jaksa untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum, khususnya mengenai sidik jari?” tanya Hakim Wahyu dalam sidang, Rabu.
Mendengar pertanyaan Hakim, Fira selaku Ahli DNA kemudian menyampaikan bahwa keterangannya dikhawatir bakal dipraktikan masyarakat jika disampaikan secara umum.
“Izin yang mulia sebagai Ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan, izin,” kata Fira.
“Oke, khusus saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar. Khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” ujar Hakim Wahyu.
“Di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” katanya lagi.
Setelah penjelasan Hakim, Jaksa kemudian turut menyampaikan bahwa ada saksi lain yang kegiatan keahliannya serupa. Oleh sebab itu, jaksa juga meminta saksi bermama Irfan, Sirajudin, dan Heri untuk digelar secara tertutup.
“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu, kita periksa berdua dulu,” kata Hakim Wahyu.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengusulkan bahwa enam Ahli yang dihadirkan Jaksa untuk seluruhnya digelar secara tertutup.
Namun, usul tersebut ditolak. Hakim Wahyu menegaskan akan tetap memeriksa Ahli Poligraf dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri.
“Usul yang mulia, untuk mempercepat persidangan kita usul tertutup saja semuanya,” kata Arman Hanis.
“Tidak, ini publik berhak tahu, jadi cuma berdua saja yang kita buka, jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan ketika sidang kami nyatakan tertutup mohon meninggalkan persidangan ini,” ujar Hakim Wahyu.
Diketahui, jaksa mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kompaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Bharada E soal Kasus Brigadir J...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.