JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan, kedua anak buahnya yaitu Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga (ART)-nya Kuat Ma'ruf, telah dizalimi.
Menurut Sambo, keduanya tidak mengetahui apa-apa soal pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia pun menyayangkan, keduanya dijadikan tersangka.
"Saya buat pada saat penyampaian proses penjelasan saya ke timsus (tim khusus) dan penyidik saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka enggak tau, tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi ditahan dia," kata Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kuat Maruf Ngaku Menangis Saat Disuruh Jujur ke Penyidik oleh Ferdy Sambo
Ia juga meminta maaf karena keduanya terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo meminta maaf karena sudah menyeret keduanya untuk mengikuti skenario di awal kejadian pembunuhan berencana tersebut.
"Saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua. Saya emosional waktu itu apa yang terjadi kepada istri saya," ucap Sambo.
Baca juga: Kala Jaksa dan Bripka Ricky Debat soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J...
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan uang Rp 500 juta atau Rp 1 miliar kepada para ajudannya usai kejadian penembakan Brigadir J.
Dia mengaku hanya pernah berjanji untuk menjaga keluarga para ajudannya.
"Ini pertanyaan saya pada saat saya pertama kali diperiksa di timsus, 'apa benar kamu ngasih 200 juta ke Ricky untuk biaya penembakan?', saya sampaikan mana pernah saya mengasih," ungkap Sambo.
"Ini sama juga. Dia tadi asal jawab aja karena waktu itu dia dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa ini," imbuhnya.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Mengaku Pintu Kamarnya Tertutup Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ganti Baju
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.