Selanjutnya, kecurangan akhirnya akan merugikan pemilih.
Pasalnya, verifikasi merupakan filter yang menyaring partai yang patut dan tidak patut dipilih dalam Pemilu. Jika filter itu rusak, maka pemilih berpotensi memilih partai dari hasil kecurangan.
"Seperti membeli kucing dalam karung, partai apapun yang dipilih merupakan partai yang potensial bobrok dan bermasalah. Partai seperti ini lah yang akan mengkhianati pemilihnya," kata Feri.
Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
Oleh karena itu, ia mengimbau KPU menghentikan seluruh penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam kecurangan verifikasi faktual agar kerugian tidak berlanjut.
Kemudian, ia meminta pihak-pihak yang memiliki bukti kecurangan segera menyampaikannya kepada publik atau posko-posko khusus yang dibentuk masyarakat sipil untuk mengungkap kecurangan.
Lalu, Feri meminta agar KPU memastikan seluruh proses tahapan Pemilu terus berlangsung sesuai dengan asas luber dan jurdil.
Kemudian, tahapan Pemilu harus berlangsung tepat waktu serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menunda dan merusak penyelenggaraan Pemilu.
"Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berjuang memastikan pelaksanaan Pemilu yang bersih dan adil," ujar Feri.
Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi Loloskan Parpol di KPU Daerah, KPU: Enggak Ada Lah
Untuk diketahui, puluhan tokoh nasional yang mengimbau KPU adalah M Busyro Muqoddas, Novel Baswedan, Saut Situmorang, Totok Dwi Diantoro, Herlambang P. Wiratraman, Nanang Farid Syam, Abdullah Hehamahua, Alghiffari Aqsa, LBH PP Muhammadiyah, Sujanarko, Adnan Topan Husodo, Dadang Trisasongko, dan Prof Ni'matul Huda (UII).
Selanjutnya, Sigit Riyanto (UGM), Abraham Samad, Prof. Djohermansyah Djohan, Prof. Ramlan Surbakti, Laode M Syarif, M Praswad Nugraha (IM57 Institute), Lakso A, Budi Santoso, Saor Siagian, Hasrul Halili, dan Ahmad Khoirul Umam (Paramadina).
Kemudian, Suparman Marzuki, Giri Suprapdiono, Titi Anggraini, Gita Putri Damayana, Hadar Navis Gumay, Warkhatun Najidah, Idul Rishan, Zainal Arifin Mochtar (UGM), Dhia Al Uyun (FH UB), dan Aan Eko Widiarto (FH UB).
Baca juga: MK Atur Masa Jeda 5 Tahun bagi Eks Napi Nyaleg, KPU: Kami Belum Masukkan di Syarat Caleg DPD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.