JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diduga meloloskan verifikasi faktual tiga partai politik (parpol) dengan cara curang.
Ketiganya adalah Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal ini terungkap dari para petugas KPU di daerah yang merasa diintimidasi untuk meloloskan ketiga partai itu. Mereka pun menunjuk dua kantor kuasa hukum untuk melayangkan somasi kepada KPU pusat.
Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.
Baca juga: Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan
Padahal sebelumnya, berdasarkan laporan yang dia terima dari kliennya, parpol tersebut tidak memenuhi syarat. Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Beberapa klien yang merupakan komisioner dan pegawai teknis KPU daerah yang tidak ingin terlihat praktik kecurangan juga melaporkan adanya intimidasi dari pihak-pihak terkait.
"Berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," bebernya.
Ibnu menyebut, pelapor kecurangan ini berjumlah sekitar 9 orang dari 3-5 kabupaten/kota dan dua provinsi. Namun, dia enggan membeberkan identitas untuk melindungi dan menyelamatkan pelapor.
Ia pun akan berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Curigai Kecurangan Verifikasi Parpol di KPU Sulsel
Ia juga telah melayangkan somasi kepada KPU RI dan akan menindaklanjuti secara serius melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga adanya pelanggaran etik. Jika ada temuan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan lewat jalur hukum.
"Kami memberikan jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti somasi kami. Apabila 7 hari tidak ditanggapi, maka kami akan menyampaikan atau akan mengambil tindak lanjut atau langkah hukum selanjutnya," kata Ibnu.
Sementara itu, kuasa hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio menyebut, tujuannya melayangkan somasi agar pihak-pihak yang melakukan intimidasi menghentikan segala bentuk pengancaman.
Penghentian intimidasi ini dilakukan baik secara offline ataupun online kepada para anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah yang tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap partai-partai politik calon peserta pemilu.
Baca juga: KPU Diminta Tak Bermain dalam Verifikasi Faktual Anggota Parpol